Galerykorea - Grup band
FT Island baru-baru ini dikabarkan memenangkan gugatan
hukum terhadap sebuah perusahaan kosmetik atas pelanggaran hak cipta
dari foto-foto komersial mereka..
Pengadilan Tinggi Seoul mengumumkan pada tanggal 9 Oktober bahwa pihak
perusahaan harus membayar ganti rugi sebesar ₩ 40.000.000 kepada FT
Island atas gugatan kasus pelanggaran hak foto oleh Kosmetik Dereon yang diajukan manajemen FT Island pada bulan Februari lalu.
Sebelumnya
FT Island menandatangani kontrak selama 6 bulan dengan perusahaan
Kosmetik Derecon untuk promosi pasar domestik pada bulan April tahun
lalu.
Namun setelah kontrak berakhir, pihak perusahaan tetap menggunakan
beberapa foto FT Island untuk promosi ke beberapa negara Asia, termasuk
Jepang dan Malaysia, sebab itu FT Island mengajukan gugatan melalui
jalur hukum. FT Island mengajukan gugatan terhadap perusahaan , menuntut
ganti rugi sebesar ₩ 200.000.000 pada bulan Februari 2012
Karena
terkait masalah kesulitan keuangan, pihak perusahaan meminta penundaan
dan bantuan pemerintah untuk masalah mereka. Pemerintah membantu
perusahaan dengan menunjuk seorang manajer. Perusahaan tampaknya tetap
tidak mampu untuk membayar hutang tepat waktu karena kekurangan
likuiditas.
Seoul Central District Court mengeluarkan keputusan,
"Kami mewajibkan ₩ 8.000.000 harus dibayar untuk setiap anggota FT
Island dan dua puluh persen dari total utang dihasilkan dari Maret 9,
yang harus dibayar setiap tahun, ditangguhkan sebagai obligasi
subordinasi."
Photo: FNC Entertainment